Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 12/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 88)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata wilayah perparkiran guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas, jenis kendaraan, dan frekuensi pemanfaatan tempat parkir.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan tingkat kepadatan lalu lintas. Contohnya, untuk sedan, jeep, mini bus, dan pickup, tarifnya Rp. 2.000/sekali parkir pada tingkat kepadatan lalu lintas rendah maupun tinggi.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
  6. Masa Retribusi: Jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Walikota.
  7. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  8. Penentuan Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.