Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menata wilayah perparkiran guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas, jenis kendaraan, dan frekuensi pemanfaatan tempat parkir.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan tingkat kepadatan lalu lintas. Contohnya, untuk sedan, jeep, mini bus, dan pickup, tarifnya Rp. 2.000/sekali parkir pada tingkat kepadatan lalu lintas rendah maupun tinggi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Walikota.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.