di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 16/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Gorontalo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kebersihan.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis sampah, dan volume sampah yang dihasilkan. Struktur tarif retribusi bervariasi, mulai dari bangunan rumah, kantor, asrama, sekolah, bangunan perdagangan, sarana kesehatan, penginapan/hotel, hingga bangunan usaha lain. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Retribusi Daerah (SPTRD).
Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu kali masa retribusi pembayaran, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.