Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 14/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2001 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi daerah, khususnya dari pelayanan penyedotan kakus, serta untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah, dan nyaman.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan ukuran Septic Tank.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif dibedakan antara bangunan komersial dan non-komersial, serta berdasarkan lokasi (dalam kota dan luar kota) dan ukuran septic tank.
  5. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan.
  6. Masa Retribusi: Jangka waktu 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah.
  7. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon.
  8. Penentuan Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan.
  9. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Penagihan Retribusi: Menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
  14. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.