Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi daerah, khususnya dari pelayanan penyedotan kakus, serta untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah, dan nyaman.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan ukuran Septic Tank.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif dibedakan antara bangunan komersial dan non-komersial, serta berdasarkan lokasi (dalam kota dan luar kota) dan ukuran septic tank.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Penagihan Retribusi: Menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.