Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 26/2021 · Permendag No. 26 Tahun 2021 · Permendag Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1253).

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan. Standar ini mencakup berbagai kegiatan seperti pameran dagang internasional, pendaftaran Karet Standard Indonesia Rubber (SIR), pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), pendaftaran barang yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis secara wajib, persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk elektronika dan produk telematika, serta pendaftaran reparasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, meningkatkan daya saing produk Indonesia, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan menjamin ketertelusuran mutu barang.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan/atau produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini. b. perizinan berusaha sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ini berlaku sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan melalui sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(-)