di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
Juga dikenal sebagai: Permendag 23/2018 · Permendag No. 23 Tahun 2018 · Permendag Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang diimpor ke Indonesia memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan sebelumnya. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi UTTP, prosedur penerbitan izin tipe UTTP, dan kewajiban importir dalam mencantumkan nomor izin dalam dokumen impor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian izin untuk UTTP tertentu, seperti barang contoh untuk pengujian, keperluan penelitian, dan barang kiriman pos. Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang Metrologi Legal.