Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 23/2018 · Permendag No. 23 Tahun 2018 · Permendag Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/ 12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang diimpor ke Indonesia memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan sebelumnya. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi UTTP, prosedur penerbitan izin tipe UTTP, dan kewajiban importir dalam mencantumkan nomor izin dalam dokumen impor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian izin untuk UTTP tertentu, seperti barang contoh untuk pengujian, keperluan penelitian, dan barang kiriman pos. Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang Metrologi Legal.

(-)

  • 1. Importir yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  • 2. Importir yang tidak melaksanakan penarikan dan pemusnahan barang dalam waktu 30 hari dikenakan sanksi pencabutan API.
  • 3. Importir yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.