Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 Tahun 2012 tentang Alat-Alat Ukur, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 74/M-DAG/PER/12/2012 · Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2013Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 637/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan UTTP Asal Impor.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang impor Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Latar belakangnya adalah untuk memastikan bahwa UTTP yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi persyaratan metrologi legal dan untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan konsumen. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban importir UTTP untuk memiliki izin impor berupa Izin Tipe dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. 2. Prosedur pengajuan permohonan Izin Tipe, termasuk persyaratan dokumen administrasi dan laporan hasil pengujian. 3. Proses penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau laboratorium uji yang terakreditasi. 4. Penerbitan Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagai dokumen pelengkap pabean. 5. Kewajiban pencantuman atau pemasangan Label Tipe pada UTTP yang diimpor. 6. Ketentuan mengenai re-ekspor UTTP yang tidak dilengkapi Izin Tipe. 7. Pengecualian dari keharusan memiliki Izin Tipe dalam kondisi tertentu, seperti impor UTTP sebagai barang contoh atau untuk keperluan penelitian. 8. Kewajiban pelaporan semester realisasi impor dan pemasaran UTTP kepada Direktur Impor dan Direktur Metrologi.

Izin Tipe UTTP yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)