Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Izin Pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendag 53/M-DAG/PER/7/2016 · Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaIzin Pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang izin pembuatan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) produksi dalam negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap pembuatan dan peredaran UTTP produksi dalam negeri.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan izin pembuatan UTTP produksi dalam negeri. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Produsen UTTP untuk memiliki izin dari Menteri Perdagangan berupa Izin Tanda Pabrik untuk setiap Tipe UTTP yang dibuat di dalam negeri. Menteri mendelegasikan penerbitan Izin Tanda Pabrik kepada Direktur Jenderal, yang kemudian memberikan mandat kepada Direktur.

Untuk memperoleh Izin Tanda Pabrik, Produsen UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melengkapi dokumen administrasi dan laporan hasil pengujian. Izin Tanda Pabrik berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus diperbarui jika Produsen UTTP masih membuat UTTP sesuai Tipe UTTP yang tercantum dalam izin. Produsen UTTP wajib mencantumkan nomor Izin Tanda Pabrik pada tanda identitas UTTP sebelum ditera. Jika Produsen UTTP melakukan modifikasi terhadap UTTP, wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur.

1. Izin Tanda Pabrik yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Produsen UTTP pemilik Izin Tanda Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan Izin Tanda Pabrik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Produsen UTTP wajib mencantumkan nomor Izin Tanda Pabrik pada tanda identitas UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Produsen UTTP yang tidak melaksanakan kewajiban pencantuman nomor Izin Tanda Pabrik atau tidak mendapatkan persetujuan modifikasi UTTP dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Tanda Pabrik paling lama 6 (enam) bulan. 3. Produsen UTTP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Tanda Pabrik jika tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu pembekuan atau menyampaikan informasi/data yang tidak benar.