di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Permendag 18/2019 · Permendag No. 18 Tahun 2019 · Permendag Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan, dan penarikan barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
Barang terkait K3L yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor wajib didaftarkan sebelum beredar di pasar. Pendaftaran dilakukan dengan menerbitkan Registrasi Barang K3L. Produsen atau Importir wajib mencantumkan nomor Registrasi Barang K3L pada Barang, kemasan, dan/atau label. Untuk mengajukan Registrasi Barang K3L, Produsen atau Importir harus sudah memiliki NIB dan mengajukan permohonan secara elektronik dengan melengkapi persyaratan seperti izin usaha industri/perdagangan, pernyataan mandiri dengan melampirkan Hasil Uji Laboratorium, dan daftar distributor/agen/grosir/pengecer.
Dalam hal ditemukan Barang yang tidak memenuhi parameter K3L, tidak dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L, dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L yang bukan miliknya, atau tidak memiliki Registrasi Barang K3L, Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi.