Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permendag 18/2019 · Permendag No. 18 Tahun 2019 · Permendag Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:25 Februari 2019
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaMetode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan25 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang metode pengujian, tata cara pendaftaran, pengawasan, penghentian kegiatan perdagangan, dan penarikan barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Barang terkait K3L yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor wajib didaftarkan sebelum beredar di pasar. Pendaftaran dilakukan dengan menerbitkan Registrasi Barang K3L. Produsen atau Importir wajib mencantumkan nomor Registrasi Barang K3L pada Barang, kemasan, dan/atau label. Untuk mengajukan Registrasi Barang K3L, Produsen atau Importir harus sudah memiliki NIB dan mengajukan permohonan secara elektronik dengan melengkapi persyaratan seperti izin usaha industri/perdagangan, pernyataan mandiri dengan melampirkan Hasil Uji Laboratorium, dan daftar distributor/agen/grosir/pengecer.

Dalam hal ditemukan Barang yang tidak memenuhi parameter K3L, tidak dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L, dicantumkan nomor Registrasi Barang K3L yang bukan miliknya, atau tidak memiliki Registrasi Barang K3L, Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi.

1. Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah beredar di pasar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata cara pendaftaran Barang dan pencantuman nomor Registrasi Barang K3L berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Produsen dan Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor Registrasi Barang K3L.