Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 81/2019 · Permendag No. 81 Tahun 2019 · Permendag Nomor 81 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat melalui standardisasi. Kebijakan ini mencakup penetapan dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis secara wajib untuk barang dan jasa di bidang perdagangan. Produsen dan importir diwajibkan mendaftarkan barang yang telah diberlakukan SNI untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebelum diperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan standardisasi dan pengendalian mutu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Kebijakan ini juga mengatur tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

1. NPB dan Nomor Registrasi Produk yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian berakhir.

  • Produsen atau importir yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan barang serta pencabutan NPB.
  • Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan memperdagangkan barang, dan/atau pencabutan izin usaha.
  • Importir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan rekomendasi pencabutan Angka Pengenal Impor.