di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 81/2019 · Permendag No. 81 Tahun 2019 · Permendag Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat melalui standardisasi. Kebijakan ini mencakup penetapan dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis secara wajib untuk barang dan jasa di bidang perdagangan. Produsen dan importir diwajibkan mendaftarkan barang yang telah diberlakukan SNI untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebelum diperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan standardisasi dan pengendalian mutu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Kebijakan ini juga mengatur tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.