Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 15/2018 · Permendag No. 15 Tahun 2018 · Permendag Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 565).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendaftaran Barang yang Diberlakukan SNI/Persyaratan Teknis Wajib: Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau persyaratan teknis secara wajib harus didaftarkan ke Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebelum diimpor atau diperdagangkan. Pendaftaran ini bertujuan untuk pengawasan pra pasar, dengan penerbitan NRP untuk barang produksi dalam negeri dan NPB untuk barang impor. Pelaku usaha wajib memiliki NRP/NPB.
  2. Pencantuman NPB dalam Dokumen Impor: Importir wajib mencantumkan NPB dengan benar dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melakukan pemeriksaan kesesuaian data NPB dengan data importasi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga.
  3. Akses Data Importasi: Data importasi barang diakses dari portal Indonesia National Single Window (INSW) melalui portal INATRADE dan dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi.
  4. Post Audit: Dilakukan post audit melalui pengambilan contoh terhadap barang yang telah diterbitkan NRP dan NPB di tempat penyimpanan atau gudang pelaku usaha.
  5. Tindak Lanjut Pengawasan: Hasil post audit yang memerlukan tindak lanjut pengawasan dan/atau penegakan hukum disampaikan kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa atau Direktur Tertib Niaga.
  6. Pengecualian NPB untuk IKM: Industri Kecil Menengah (IKM) yang melakukan importasi bahan baku dikecualikan dari ketentuan pendaftaran NPB, asalkan telah terdaftar di kementerian atau lembaga teknis terkait.
  7. Pendaftaran LPK: Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan sertifikasi barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib harus didaftarkan pada Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
  8. Laporan LPK: LPK wajib menyampaikan laporan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu secara real time.
  9. Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran dan pemusnahan barang. Importir yang melanggar ketentuan pencantuman NPB dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang. 2. Importir yang melanggar ketentuan Pasal 8A ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang dan pencabutan NRP atau NPB. 4. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dikenakan sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang.