1. Pelaku Usaha yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, atau denda administratif.
2. Pelaku Usaha yang melakukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan PB dan/atau PB UMKU, atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
3. Paksaan pemerintah dapat berupa pengamanan barang, penarikan barang dari distribusi, penutupan lokasi usaha, penutupan gudang, penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
4. Jenis sanksi administratif dapat dikenai secara kumulatif atau bertahap, atau tidak bertahap.
5. Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.