Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/2025 · Permendag No. 33 Tahun 2025 · Permendag Nomor 33 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2025Tanggal Penetapan:3 Oktober 2025
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaStandar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 Oktober 2025
Tanggal Penetapan03 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1070) 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 498) kecuali ketentuan mengenai Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesia Rubber. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sektor perdagangan dan metrologi legal. Standar tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR. Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, serta jenis barang yang harus memenuhi standar tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. Mekanisme penerbitan PB dan PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS, Sistem OSS terintegrasi dengan Sistem INATRADE, dan Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIMPKTN. Penerbitan PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa nomor induk berusaha yang terbit otomatis melalui Sistem OSS. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, PB berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar yang diterbitkan setelah verifikasi pemenuhan standar. Sementara itu, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, PB berupa nomor induk berusaha dan izin yang diterbitkan setelah verifikasi pemenuhan persyaratan. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, Administrator KEK, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing.

1. Bagi broker properti yang belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, perusahaan perantara perdagangan properti dan jasa survei yang telah memiliki Perizinan Berusaha sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta surveyor yang belum memiliki sertifikat kompetensi kerja dan/atau sertifikat pelatihan kerja, wajib menyesuaikan ketentuan standar kegiatan usaha dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Produsen atau importir yang telah melengkapi setiap produk elektronika dan produk telematika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan belum menyediakan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) yang telah dibubuhi nomor tanda pendaftaran, wajib menyesuaikan ketentuan standar kegiatan usaha dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Registrasi barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diterbitkan berdasarkan laporan hasil uji yang dilakukan oleh laboratorium penguji barang yang belum terakreditasi oleh komite akreditasi nasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. 4. Laboratorium penguji barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang belum terakreditasi oleh komite akreditasi nasional berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan, harus telah terakreditasi oleh komite akreditasi nasional paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi yang masih dalam proses verifikasi PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, atau denda administratif. 2. Pelaku Usaha yang melakukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan PB dan/atau PB UMKU, atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU. 3. Paksaan pemerintah dapat berupa pengamanan barang, penarikan barang dari distribusi, penutupan lokasi usaha, penutupan gudang, penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran. 4. Jenis sanksi administratif dapat dikenai secara kumulatif atau bertahap, atau tidak bertahap. 5. Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.