Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan usaha perusahaan perantara perdagangan properti, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, meningkatkan profesionalisme perusahaan perantara perdagangan properti, dan menunjang peningkatan kegiatan usaha di bidang properti.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri, yang dapat bekerja sama dengan perusahaan asing melalui sistem waralaba.
- P4 wajib membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa yang memuat lingkup kegiatan, obyek properti, hak dan kewajiban para pihak, nilai komisi, jangka waktu perjanjian, dan penyelesaian perselisihan.
- P4 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti. Kantor Cabang P4 wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli.
- Kegiatan usaha P4 meliputi jasa jual beli, sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi properti.
- P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa. Besaran komisi untuk jasa jual beli adalah 2% - 5% dari nilai transaksi, dan untuk jasa sewa-menyewa adalah 5% - 8% dari nilai transaksi.
- P4 dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar, menawarkan janji yang menyesatkan, dan melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
- Setiap P4 wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dari Menteri Perdagangan, kecuali Kantor Cabang P4. SIU-P4 berlaku selama P4 menjalankan kegiatan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
- P4 wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur.