di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/482008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Juga dikenal sebagai: Permendag 107/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 107/M-DAG/PER/12/2015
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Perubahan ini terkait dengan persyaratan tenaga ahli yang harus dimiliki oleh perusahaan perantara perdagangan properti.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga ahli dalam kegiatan perdagangan properti dan menjamin perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan perusahaan perantara perdagangan properti untuk didukung oleh tenaga ahli yang memiliki keterampilan khusus berbasis kompetensi.
Ketentuan Substansial:
Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli. Kantor cabang perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli. Perusahaan yang bekerjasama melalui sistem waralaba wajib memiliki tenaga ahli dengan ketentuan paling sedikit 2 (dua) orang untuk penerima waralaba, atau paling sedikit 1 (satu) orang untuk penerima waralaba lanjutan. Tenaga ahli wajib membuktikan keahliannya dengan melampirkan salinan bukti kepemilikan dan menunjukkan dokumen asli bukti Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi di Indonesia.