Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 27/M-IND/PER/7/2017 · Permenperin No. 27/M-IND/PER/7/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2017
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku13 Juli 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/3/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah melalui program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah, kemampuan produksi, dan daya saing industri kecil dan menengah. Kebijakan ini mencakup kriteria dan persyaratan bagi industri kecil dan menengah untuk berpartisipasi dalam program, serta penyelenggaraan program yang meliputi pemberian potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai monitoring, evaluasi, pelaporan, serta larangan dan sanksi bagi pelanggaran.

(-)

1. Pemohon yang melanggar kewajiban penyampaian laporan atau larangan lainnya dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program selama 5 tahun. 2. Penerima yang melanggar larangan pemindahtanganan mesin wajib mengembalikan seluruh penggantian dan tidak dapat mengikuti program selama 10 tahun.