Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Program Restruksturisasi Mesin dan/atau Peralatan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 33/2020 · Permenperin No. 33 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Pembangunan Industri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan. 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) dalam menguatkan daya saing dan produktivitas, serta mendukung kebijakan pemerintah terhadap IKM yang terdampak COVID-19. Perubahan meliputi penyesuaian terhadap kelompok IKM tertentu dan ketentuan mengenai mesin dan/atau peralatan dalam program restrukturisasi. Nilai penggantian (reimburse) sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan paling banyak 40% untuk buatan dalam negeri atau 25% untuk buatan luar negeri, dengan batasan nilai antara Rp10.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 per perusahaan per tahun anggaran. Lampiran I dan II Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 juga diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini.

(-)

(-)