Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan

Juga dikenal sebagai: Permenperin 9/2022 · Permenperin No. 9 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2022Tanggal Penetapan:18 Maret 2022
Pembangunan Industri

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan.

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang pemberian fasilitas bantuan mesin dan peralatan (Restrukturisasi) kepada Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) dengan tujuan meningkatkan produktivitas, mutu, ragam produk, kemampuan produksi, dan daya saing IKM. Restrukturisasi dilakukan melalui potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan, dengan penggantian sebagian dari harga pembelian. Nilai penggantian paling banyak 40% untuk mesin/peralatan buatan dalam negeri atau 25% untuk buatan luar negeri, dengan batasan nilai antara Rp10.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 per perusahaan per tahun anggaran. Mesin dan/atau peralatan harus baru, bernilai minimal Rp100.000,00 per unit, digunakan dalam proses produksi, dan diproduksi maksimal 3 tahun sebelum pengajuan.

Pelaksanaan Restrukturisasi dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan bantuan Lembaga Pengelola Program (LPP) dan Tim Teknis. LPP bertugas melakukan penyediaan pos pelayanan, sosialisasi, pendampingan, verifikasi, survei, dan pemeriksaan dokumen. Tim Teknis bertugas menilai hasil verifikasi LPP, mengusulkan penerima bantuan, menyusun surat perjanjian, dan menyampaikan stiker persetujuan. Tata cara pelaksanaan meliputi permohonan melalui SIINas, verifikasi, penetapan penerima, dan realisasi pencairan dana. IKM penerima bantuan wajib menyampaikan laporan perkembangan industri setiap tahun selama 3 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Restrukturisasi, larangan bagi pemohon dan penerima bantuan, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

1. Industri Kecil dan Industri Menengah yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika teguran diabaikan, akan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 5 tahun. 3. Pemohon yang memberikan keterangan tidak benar dikenai sanksi tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 5 tahun. 4. Penerima yang melakukan pengalihan kepemilikan mesin/peralatan dikenai sanksi pengembalian dana dan tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 10 tahun.