Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Induastri Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenperin 20/M-IND/PER/3/2016 · Permenperin No. 20/M-IND/PER/3/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016Tanggal Penetapan:18 Maret 2016
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan/atau Industri Menengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/2/2015.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang mengatur kriteria industri kecil dan menengah berdasarkan nilai investasi, serta perubahan pada Pasal 4 yang memperluas program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk calon wirausaha baru industri menengah. Kriteria calon wirausaha baru industri menengah mengacu pada kriteria industri menengah yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan harus dibuktikan dengan resi atau bukti pengajuan Izin Usaha Industri menengah. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai kelompok industri penerima restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri kecil dan industri menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)