Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2013 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenperin 48/M-IND/PER/6/2014 · Permenperin No. 48/M-IND/PER/6/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2014Tanggal Penetapan:4 Juni 2014
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 6 ayat (6) yang mengatur tentang bukti pembelian mesin dan/atau peralatan yang bertanggal paling awal 1 Agustus pada satu tahun sebelum tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan program. Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran yang berisi daftar Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah, dengan menambahkan Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga ke dalam daftar tersebut.

(-)

(-)