Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.07/2017 · PMK No. 224/PMK.07/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1183); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1814); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1584); dan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1585).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan hibah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk dan sumber hibah, yang dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan/atau hibah luar negeri.
  2. Penetapan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah.
  3. Proses penganggaran dan pengalokasian hibah, termasuk penyusunan indikasi kebutuhan dana hibah, pengalokasian hibah oleh Menteri Keuangan, penerbitan SPPH/SPPh, penyusunan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA, serta penandatanganan PHD dan PPH.
  4. Penyaluran hibah berupa uang, yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD, melalui berbagai tata cara seperti pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, Pembayaran Langsung, Rekening Khusus, Letter of Credit, dan/atau Pembiayaan Pendahuluan.
  5. Penyaluran hibah berupa barang/jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan hibah.
  7. Penatausahaan dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penyaluran hibah.
  8. Ketentuan khusus mengenai hibah untuk bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran hibah dalam APBD, penyaluran hibah, pertanggungjawaban pelaksanaan program/kegiatan hibah, serta pemantauan dan evaluasi.

1. Usulan pemerintah daerah calon penerima hibah yang disampaikan EA dan masih dalam proses penandatanganan PHD/PPH, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. PHD/PPH yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan. 3. Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diajukan Pemerintah Daerah dan belum diberikan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)