di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.07/2016 · PMK No. 155/PMK.07/2016
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur jabatan akibat perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Menteri Keuangan memiliki kewenangan atas pelaksanaan anggaran hibah dan menunjuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA Hibah serta Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA Hibah. Tugas PPA meliputi penelitian RKA, penyusunan RDP, dan laporan pertanggungjawaban. KPA bertanggung jawab atas penyusunan RKA, DIPA, dan laporan pertanggungjawaban serta penetapan pejabat terkait pembayaran.