Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.07/2016 · PMK No. 155/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur jabatan akibat perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Menteri Keuangan memiliki kewenangan atas pelaksanaan anggaran hibah dan menunjuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA Hibah serta Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA Hibah. Tugas PPA meliputi penelitian RKA, penyusunan RDP, dan laporan pertanggungjawaban. KPA bertanggung jawab atas penyusunan RKA, DIPA, dan laporan pertanggungjawaban serta penetapan pejabat terkait pembayaran.

1. Dalam hal Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Hibah. 2. Jika Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Dana Perimbangan sebagai pelaksana tugas KPA Hibah.

(-)