Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Juga dikenal sebagai: PMK 162/PMK.07/2015 · PMK No. 162/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaHibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa hibah berbentuk uang dan bersumber dari penerimaan dalam negeri. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) Hibah, dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) dan Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah, yang harus dianggarkan dalam APBD. Hibah ini diatur melalui Perjanjian Hibah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)