di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Juga dikenal sebagai: PMK 162/PMK.07/2015 · PMK No. 162/PMK.07/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa hibah berbentuk uang dan bersumber dari penerimaan dalam negeri. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) Hibah, dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) dan Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah, yang harus dianggarkan dalam APBD. Hibah ini diatur melalui Perjanjian Hibah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.