Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penyaluran hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri (PLN) dan hibah luar negeri (HLN) melalui pembayaran langsung dan/atau rekening khusus untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah alokasi anggaran belanja hibah kepada daerah yang bersumber dari PLN dan HLN dalam APBN Tahun Anggaran 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD, Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
2. Tugas dan fungsi KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus terkait penyusunan anggaran, rekomendasi penyaluran hibah, pelaporan realisasi, dan penatausahaan dokumen.
3. Mekanisme penyaluran hibah yang bersumber dari PLN dan HLN dilaksanakan melalui pembayaran langsung dan/atau rekening khusus, yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai capaian kinerja. Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana pendamping dan/atau kewajiban lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) atau Perjanjian Penerusan Hibah (PPH).
4. Prosedur penyaluran hibah melalui pembayaran langsung dan rekening khusus, termasuk persyaratan dokumen seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran hibah dari Kementerian Teknis (Executing Agency/EA), salinan rekening koran RKUD, dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.