Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.07/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.07/2023 · PMK No. 11/PMK.07/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2023Tanggal Penetapan:22 Februari 2023
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2023
Tanggal Penetapan22 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 493).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penyaluran hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri (PLN) dan hibah luar negeri (HLN) melalui pembayaran langsung dan/atau rekening khusus untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah alokasi anggaran belanja hibah kepada daerah yang bersumber dari PLN dan HLN dalam APBN Tahun Anggaran 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD, Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. 2. Tugas dan fungsi KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus terkait penyusunan anggaran, rekomendasi penyaluran hibah, pelaporan realisasi, dan penatausahaan dokumen. 3. Mekanisme penyaluran hibah yang bersumber dari PLN dan HLN dilaksanakan melalui pembayaran langsung dan/atau rekening khusus, yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai capaian kinerja. Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana pendamping dan/atau kewajiban lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) atau Perjanjian Penerusan Hibah (PPH). 4. Prosedur penyaluran hibah melalui pembayaran langsung dan rekening khusus, termasuk persyaratan dokumen seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran hibah dari Kementerian Teknis (Executing Agency/EA), salinan rekening koran RKUD, dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.

(-)

(-)