Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.07/2016 · PMK No. 154/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran yang baru sesuai dengan perubahan nomenklatur jabatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Pembantu PA Hibah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab atas hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, sedangkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas hibah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri. Selain itu, Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan ditunjuk sebagai KPA Hibah.

1. Dalam hal Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Hibah. 2. Jika Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Dana Perimbangan sebagai pelaksana tugas KPA Hibah.

(-)