Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.07/2015 · PMK No. 214/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penganggaran hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan alokasi hibah dalam APBN sesuai dengan rencana kerja pemerintah dan prioritas investasi prasarana dan sarana pelayanan publik. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait akan membahas usulan hibah dengan mempertimbangkan kontribusi daerah, sinkronisasi program, dan kinerja daerah. Menteri Keuangan memiliki kewenangan atas pelaksanaan anggaran hibah, dengan menunjuk Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko sebagai pembantu pelaksana. Pembantu PA Hibah bertanggung jawab atas koordinasi penyusunan kebutuhan dana hibah, penilaian usulan, dan penyusunan rincian pagu anggaran hibah.

(-)

(-)