Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.07/2012 · PMK No. 188/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Anggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Hibah dapat bersumber dari penerimaan dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan hibah luar negeri. Menteri Keuangan menetapkan alokasi hibah dalam APBN dengan prioritas untuk investasi prasarana dan sarana pelayanan publik. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan untuk pelaksanaan hibah. Penyaluran hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan, pembayaran langsung, rekening khusus, letter of credit, dan pembiayaan pendahuluan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang didanai hibah dan wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada KPA Hibah dan kementerian terkait.

1. Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 2. Hibah yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah sepanjang tidak dilakukan perubahan atas Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.

(-)