di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.07/2012 · PMK No. 188/PMK.07/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, menggantikan peraturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran hibah dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Hibah dapat bersumber dari penerimaan dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan hibah luar negeri. Menteri Keuangan menetapkan alokasi hibah dalam APBN dengan prioritas untuk investasi prasarana dan sarana pelayanan publik. Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan untuk pelaksanaan hibah. Penyaluran hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan, pembayaran langsung, rekening khusus, letter of credit, dan pembiayaan pendahuluan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang didanai hibah dan wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada KPA Hibah dan kementerian terkait.