Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.07/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Hibah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.07/2008 · PMK No. 168/PMK.07/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2008Tanggal Penetapan:6 November 2008
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaHibah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2008
Tanggal Penetapan06 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan sebaliknya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hibah ini dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Hibah bersifat bantuan untuk melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang didanai hibah harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah. Hibah juga dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional/internasional, pelestarian sumber daya alam, riset dan teknologi, serta bantuan kemanusiaan. Pengelolaan hibah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembayaran lebih dari 2 hari kerja, menyampaikan laporan penggunaan hibah lebih dari 10 hari kerja, dan/atau menggunakan dana hibah sehingga terjadi Pengeluaran Ineligible, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam NPHD atau NPPH.