di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.10/2006 · PMK No. 52/PMK.10/2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian hibah kepada daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006. Peraturan ini menetapkan bahwa hibah dapat bersumber dari pendapatan dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan hibah luar negeri, serta dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Hibah diberikan untuk menunjang program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebijakan pemerintah. Kriteria pemberian hibah meliputi peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur daerah. Proses pengusulan dan penilaian hibah melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga terkait, dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Hibah juga harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh daerah penerima.