Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 Tahun 2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan?Penatausahaan dan Penetapan Pengurusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: KMK 35/KMK.07/2003 · KMK No. 35/KMK.07/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2003Tanggal Penetapan:22 Januari 2003
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPerencanaan, Pelaksanaan?Penatausahaan dan Penetapan Pengurusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Januari 2003
Tanggal Penetapan22 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan/penatausahaan, dan pemantauan penerusan pinjaman luar negeri pemerintah kepada daerah. Latar belakangnya adalah percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat melalui pinjaman dari luar negeri. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri. Ketentuan substansial mencakup sumber pinjaman pemerintah yang berasal dari lembaga multilateral, negara lain secara bilateral, atau perbankan/lembaga keuangan/lembaga internasional lainnya. Dana pinjaman pemerintah dapat diteruskan kepada daerah dalam bentuk pinjaman atau hibah. Daerah yang mengajukan usulan proyek harus memenuhi persyaratan seperti menyediakan dana pendamping, tidak memiliki tunggakan pinjaman, dan memenuhi kriteria usulan proyek daerah. Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas membentuk Tim Penilai untuk menilai usulan proyek. Setelah disetujui, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas mengusulkan daftar usulan proyek daerah kepada calon PPLN. Perundingan dengan calon PPLN dilakukan oleh Tim Perunding yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. NPPLN ditandatangani oleh PPLN dan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Persyaratan pinjaman dalam NPPLN menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam NPPP. Penarikan pinjaman dapat dilakukan melalui Pembayaran Langsung atau Pembiayaan Pendahuluan. Pembayaran kembali pinjaman oleh Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam NPPP. Departemen Keuangan, Bappenas dan Departemen/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan atas kinerja pelaksanaan proyek dan pinjaman. Proyek yang dibiayai dari penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk Hibah adalah Proyek Non-cost Recovery / Non-Revenue Generating.

1. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai penyaluran dana pinjaman, pelaksanaan proyek, pemantauan, dan tata cara pembayaran kembali pinjaman oleh Daerah untuk proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang sedang dalam proses negosiasi, proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang telah selesai proses negosiasi tetapi belum disetujui oleh calon PPLN, dan proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang telah disetujui oleh calon PPLN dan NPPLN belum ditandatangani, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. 2. Proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang NPPLN telah ditandatangani sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini tetapi belum efektif, mengikuti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini.

(-)