di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: KMK 357/KMK.07/2003 · KMK No. 357/KMK.07/2003
Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dispensasi penyelesaian proses pinjaman pemerintah kepada daerah bagi proyek-proyek yang telah melewati tahap penilaian (appraisal), negosiasi, atau penandatanganan Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN) pada saat berlakunya keputusan ini. Dispensasi ini memungkinkan penyelesaian proses pinjaman tersebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003. Pemberian dispensasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Proyek-proyek yang telah melewati tahap negosiasi atau penandatanganan NPPLN akan diselesaikan sesuai dengan hasil negosiasi dan/atau NPPLN yang telah disepakati.