Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: UU 16/1950 · UU No. 16 Tahun 1950 · UU Nomor 16 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang (ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja (Stbl. 1928 No. 504), Kota Malang (Stbl. 1928 No. 501), Kota Madiun (Stbl. 1928 No. 449), Kota Kediri (Stbl. 1928 No. 498), Kota Semarang (Stbl. 1929 No. 390), Kota Pekalongan (Stbl. 1929 No. 392), Kota Bandung (Stbl. 1926 No. 369), Kota Bogor (Stbl. 1926 No. 368), Kota Cirebon (Stbl. 19 No. 370), Kota Jogjakarta (Undang-undang No. 17 tahun 1947) dan Kota Surakarta (Undang-undang No. 16 tahun 1947).

Undang-Undang No. 16 Tahun 1950 bertujuan untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di dalam Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembentukan ini dilakukan dengan mencabut beberapa undang-undang sebelumnya yang mengatur pembentukan kota-kota tersebut. Kota-kota yang ditetapkan sebagai Kota Besar meliputi Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, Cirebon, Jogjakarta, dan Surakarta. Pemerintahan daerah Kota Besar ini berkedudukan di kota-kota tersebut, dan dalam keadaan luar biasa, kedudukan dapat dipindahkan sementara. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Besar dibentuk dengan jumlah anggota yang berbeda-beda untuk setiap kota. Urusan rumah tangga Kota Besar mencakup berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, perikanan, koperasi, kehewanan, kerajinan, perdagangan, perindustrian, perburuhan, sosial, distribusi, penerangan, pendidikan, kesehatan, dan perusahaan. Semua milik dan hutang piutang kota-kota tersebut sebelum pembentukan menjadi tanggung jawab Kota Besar yang baru dibentuk.

1. Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, yang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah-daerah dibawahnya. 2. Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. 3. Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini.

(-)