di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: UU 16/1950 · UU No. 16 Tahun 1950 · UU Nomor 16 Tahun 1950
Undang-Undang No. 16 Tahun 1950 bertujuan untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di dalam Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembentukan ini dilakukan dengan mencabut beberapa undang-undang sebelumnya yang mengatur pembentukan kota-kota tersebut. Kota-kota yang ditetapkan sebagai Kota Besar meliputi Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, Cirebon, Jogjakarta, dan Surakarta. Pemerintahan daerah Kota Besar ini berkedudukan di kota-kota tersebut, dan dalam keadaan luar biasa, kedudukan dapat dipindahkan sementara. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Besar dibentuk dengan jumlah anggota yang berbeda-beda untuk setiap kota. Urusan rumah tangga Kota Besar mencakup berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, perikanan, koperasi, kehewanan, kerajinan, perdagangan, perindustrian, perburuhan, sosial, distribusi, penerangan, pendidikan, kesehatan, dan perusahaan. Semua milik dan hutang piutang kota-kota tersebut sebelum pembentukan menjadi tanggung jawab Kota Besar yang baru dibentuk.