Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: UU 17/1947 · UU No. 17 Tahun 1947 · UU Nomor 17 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 1947Tanggal Penetapan:7 Juni 1947
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Haminte-Kota Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 1947
Tanggal Penetapan07 Juni 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk sementara waktu guna membentuk Haminte-Kota Yogyakarta sebelum adanya undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah berdasarkan kedaulatan rakyat dan sebelum ditetapkannya Undang-undang pokok Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta yang meliputi beberapa wilayah termasuk Kabupaten Kota Yogyakarta dan beberapa kalurahan di Kabupaten Bantul. Pemerintahan Haminte-Kota terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Haminte-Kota, Dewan Executief Haminte-Kota, dan Wali Kota. Wali Kota diangkat oleh Presiden. Haminte-Kota Yogyakarta diberi uang tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menutup kekurangan keuangannya. Urusan-urusan tertentu yang sebelumnya diselenggarakan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta diserahkan kepada Haminte-Kota Yogyakarta, termasuk urusan tanah, kesehatan kota, dan pasar-pasar kota. Dewan Kota berhak mencabut, mengganti, merobah atau menambah peraturan yang berlaku dalam lingkungannya.

1. Mereka yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi anggauta Dewan Kota Yogyakarta tetap menjadi anggauta. 2. Memilih tambahannya supaya jumlah anggauta menjadi 50 orang, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota menurut cara pembentukan Dewan ini sendiri.

(-)