Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 121 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: UU 121/2024 · UU No. 121 Tahun 2024 · UU Nomor 121 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yogyakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Yogyakarta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Undang-Undang ini juga mengatur tentang cakupan wilayah, batas daerah, dan karakteristik Kota Yogyakarta, serta mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kemantren. Selain itu, Undang-Undang ini menyesuaikan dasar hukum dan sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)