Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Bandung sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini juga memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, serta penegasan karakteristik Kota Bandung. Kota Bandung terdiri dari 30 kecamatan dan memiliki batas daerah yang jelas dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Karakteristik Kota Bandung meliputi ciri geografis dataran tinggi dan rendah, potensi industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta keragaman suku dan budaya.