Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Cirebon dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kota Cirebon. Undang-Undang ini juga mengatur cakupan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik Kota Cirebon, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah. Kota Cirebon terdiri dari lima kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik Kota Cirebon meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan kultural yang religius serta berbasis budaya dan sejarah.