Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: UU 16/1947 · UU No. 16 Tahun 1947 · UU Nomor 16 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 1947Tanggal Penetapan:5 Juni 1947
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Haminte-Kota Surakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 1947
Tanggal Penetapan05 Juni 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1947 membentuk Haminte-Kota Surakarta sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pembentukan ini bertujuan untuk melegalisasi Dewan Kota dan Dewan Pemerintah Kota yang sudah ada, serta menjamin pemeliharaan rumah tangga daerah kota Surakarta yang lebih baik. Undang-undang ini juga diharapkan dapat memberi pimpinan kepada rakyat untuk ikut serta dalam membangun pemerintahan daerah.

Pemerintah Haminte-Kota terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Haminte-Kota (Dewan Kota), Dewan Executief Haminte-Kota (Dewan Pemerintah Kota), dan Wali Kota. Dewan Kota terdiri dari Wali Kota sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan 50 anggota yang dipilih oleh penduduk. Dewan Pemerintah Kota terdiri dari Wali Kota sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan 5 anggota yang dipilih oleh Dewan Kota. Wali Kota diangkat oleh Presiden.

Haminte-Kota Surakarta diberi tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menutup kekurangan keuangannya. Urusan-urusan yang sebelumnya diselenggarakan oleh Karesidenan Surakarta, seperti urusan tanah, pendaftaran tanah, kuburan, pencatatan jiwa, Rukun Tetangga, kesehatan kota, pemeliharaan orang terlantar, perumahan pengungsi, pembagian barang, pemotongan hewan, perusahaan air minum, penerangan, pasar, pajak lokal, jalan, jembatan, bangunan, pembersihan kota, pembuangan air, penolong kebakaran, yayasan purbakala, dan perbaikan kota, diserahkan kepada Haminte-Kota Surakarta. Peraturan yang berlaku mengenai urusan-urusan tersebut tetap berlaku, namun Dewan Kota berhak mencabut, mengganti, mengubah, atau menambah peraturan-peraturan tersebut.

Segala peraturan Haminte-Kota Surakarta berlaku bagi semua penduduk di daerah Haminte-Kota Surakarta, dengan tidak mengurangi peraturan tentang hak tanah di daerah Baluwarti (kraton). Undang-undang dan peraturan Negara Republik Indonesia juga berlaku buat Haminte-Kota Surakarta, kecuali jika ditentukan sebaliknya. Peraturan Pemerintah yang berlaku buat stadsgemeente dan desa (kelurahan) berlaku juga buat Haminte-Kota Surakarta dan desa (kelurahan) yang ada di dalam daerahnya, kecuali jika ada peraturan yang istimewa.

1. Anggota Dewan Kota Surakarta yang menjabat pada saat undang-undang ini mulai berlaku tetap menjadi anggota sampai diadakan pemilihan sesuai undang-undang. 2. Anggaran belanja Dalam Kota Surakarta untuk pertama kali ditetapkan seperti termuat dalam lampiran undang-undang ini.

(-)