di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 11/2014 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta menegakkan integritas dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, sesuai dengan tingkatan wilayahnya masing-masing.
Ruang lingkup pengawasan mencakup persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu, penindakan terhadap temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, serta pelaksanaan putusan pengadilan dan rekomendasi Pengawas Pemilu. Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan, rencana pengawasan Pemilu secara nasional, melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pengawas Pemilu di semua tingkatan, serta mengevaluasi dan melaporkan hasil pengawasan Pemilu.
Strategi pengawasan meliputi pencegahan dan penindakan. Pencegahan difokuskan pada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, dan pemilih. Tindakan pencegahan dilakukan melalui koordinasi antar lembaga, peningkatan kerjasama, transparansi, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Mekanisme pencegahan meliputi identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran, serta tindakan pencegahan melalui penguatan koordinasi, peningkatan kerjasama, transparansi, sosialisasi, dan kegiatan pengawasan lainnya. Mekanisme penindakan meliputi penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, penelitian laporan, pengkajian, dan tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.