di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2015 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait Pemilu, tugas dan wewenang pengawas Pemilu di berbagai tingkatan, serta prosedur penanganan pelanggaran Pemilu.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan Bawaslu dengan perubahan undang-undang tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga menegaskan bahwa kata 'Pemilu' mencakup juga 'Pemilihan'.