Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2015 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku26 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 792).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait Pemilu, tugas dan wewenang pengawas Pemilu di berbagai tingkatan, serta prosedur penanganan pelanggaran Pemilu.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan Bawaslu dengan perubahan undang-undang tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Pemilu, Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, dan Pengawas Pemilu.
  2. Penambahan Tugas Pengawas TPS: Menambahkan ayat (5a) pada Pasal 4 dan Pasal 6 untuk memperjelas tugas dan wewenang Pengawas TPS dalam mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara.
  3. Pencegahan Pelanggaran: Pasal 17 diubah untuk mengatur lebih detail mengenai pencegahan pelanggaran Pemilu.
  4. Penanganan Pelanggaran: Pasal 36 diubah untuk mengatur jangka waktu penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran.
  5. Rekomendasi Pelanggaran Administrasi: Pasal 41 diubah untuk mengatur rekomendasi terhadap laporan atau temuan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
  6. Sanksi Pelanggaran Administrasi: Pasal 41A dan Pasal 41B disisipkan untuk mengatur sanksi jika rekomendasi pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti.
  7. Pelaporan Tindak Pidana Pemilu: Pasal 42 diubah untuk mengatur pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu kepada kepolisian.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa kata 'Pemilu' mencakup juga 'Pemilihan'.

(-)

(-)