di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 7/2018 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan ini mengatur serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan atau laporan, meliputi penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan pemberian rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Pengawas Pemilu wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas laporan untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil. Laporan yang memenuhi syarat akan diregistrasi dan diproses lebih lanjut.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam proses pengkajian, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, atau ahli.
Hasil kajian digunakan untuk menentukan jenis pelanggaran, seperti pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tindak pidana Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Hasil penanganan pelanggaran kemudian diberkaskan.