Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 7/2018 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPenanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku28 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 773), pada ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 46, dan Pasal 47.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan ini mengatur serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan atau laporan, meliputi penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan pemberian rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Pengawas Pemilu wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.

Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Pengawas Pemilu membuat kajian awal atas laporan untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil. Laporan yang memenuhi syarat akan diregistrasi dan diproses lebih lanjut.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam proses pengkajian, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, atau ahli.

Hasil kajian digunakan untuk menentukan jenis pelanggaran, seperti pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tindak pidana Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Hasil penanganan pelanggaran kemudian diberkaskan.

1. Segala ketentuan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini diberlakukan juga kepada Panwas Kabupaten/Kota, sebelum terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebelum terbentuknya Panwaslu Kelurahan/Desa. 2. Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. 3. Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

(-)