Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 7/2022 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:11 Oktober 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPenanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan11 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 324). 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 318).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. Temuan berasal dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Laporan disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.

Ketentuan Substansial:

  • Penanganan Temuan: Dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya berdasarkan laporan hasil pengawasan atau investigasi. Informasi awal dapat berupa informasi lisan, tulisan, atau laporan yang tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel.
  • Penyampaian Laporan: Disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, kecuali pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilaporkan sejak penetapan daftar calon tetap hingga hari pemungutan suara.
  • Kajian Awal: Dilakukan untuk meneliti syarat formal (nama pelapor, terlapor, waktu pelaporan) dan materiel (waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, bukti).
  • Penanganan Pelanggaran: Bawaslu dan jajarannya melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan paling lama 7 hari setelah diterima dan diregistrasi, untuk memutuskan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
  • Klarifikasi: Dapat dilakukan dengan meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli, baik secara tatap muka maupun daring.
  • Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan: Bawaslu dapat melimpahkan laporan ke tingkat bawahnya. Bawaslu juga dapat mengambilalih laporan dari Pengawas Pemilu di tingkat bawahnya dengan alasan tertentu.
  • Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran: Meliputi pemberkasan, rekomendasi pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, tindak pidana Pemilu, atau dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

1. Penanganan pelanggaran atas Temuan atau Laporan yang sudah diregistrasi pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilanjutkan penanganannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

(-)