Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum. Temuan berasal dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Laporan disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
Ketentuan Substansial:
- Penanganan Temuan: Dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya berdasarkan laporan hasil pengawasan atau investigasi. Informasi awal dapat berupa informasi lisan, tulisan, atau laporan yang tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel.
- Penyampaian Laporan: Disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, kecuali pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilaporkan sejak penetapan daftar calon tetap hingga hari pemungutan suara.
- Kajian Awal: Dilakukan untuk meneliti syarat formal (nama pelapor, terlapor, waktu pelaporan) dan materiel (waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, bukti).
- Penanganan Pelanggaran: Bawaslu dan jajarannya melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan paling lama 7 hari setelah diterima dan diregistrasi, untuk memutuskan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
- Klarifikasi: Dapat dilakukan dengan meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli, baik secara tatap muka maupun daring.
- Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan: Bawaslu dapat melimpahkan laporan ke tingkat bawahnya. Bawaslu juga dapat mengambilalih laporan dari Pengawas Pemilu di tingkat bawahnya dengan alasan tertentu.
- Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran: Meliputi pemberkasan, rekomendasi pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, tindak pidana Pemilu, atau dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.