Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2019 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2019Tanggal Penetapan:21 Maret 2019
Etika Penyelenggara NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaMekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Maret 2019
Tanggal Penetapan21 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur mekanisme penanganan pelanggaran kode etik bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dengan tujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di tingkat tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga integritas, kehormatan, dan martabat Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Penanganan pelanggaran kode etik dilakukan berdasarkan temuan pengawas Pemilu atau aduan dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

Ketentuan Substansial:

  1. Prosedur Penanganan Pelanggaran: Temuan pelanggaran kode etik diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota. Aduan disampaikan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, diverifikasi administrasinya, dan diregistrasi jika lengkap.
  2. Alat Bukti: Temuan atau aduan harus disertai minimal dua alat bukti, seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan pihak terkait, atau data/informasi elektronik.
  3. Proses Klarifikasi: Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak terkait (pengadu, teradu, saksi, ahli) dan membentuk tim klarifikasi. Klarifikasi dilakukan dengan memeriksa kedudukan hukum, mendengarkan keterangan, dan memeriksa alat bukti.
  4. Sanksi: Jika terbukti melanggar kode etik, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan atau pemberhentian tetap. Jika tidak terbukti, teradu direhabilitasi.
  5. Pengumuman Status Penanganan: Status penanganan pelanggaran kode etik diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan dapat diumumkan di laman resmi Bawaslu Kabupaten/Kota.
  6. Supervisi dan Pembinaan: Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan penanganan pelanggaran kode etik.

1. Penyebutan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

1. Apabila hasil Rapat Pleno menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik, Bawaslu Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa peringatan atau pemberhentian tetap. 2. Teradu yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.