Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 20/2018 · Peraturan Bawaslu No. 20 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2018Tanggal Penetapan:4 Juli 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku09 Juli 2018
Tanggal Penetapan04 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 773) sepanjang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilu.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan mengenai pencegahan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu (termasuk politik uang) dan sengketa proses Pemilu. Dalam melaksanakan tugas pencegahan, Bawaslu dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Pencegahan dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Pelaksanaan pencegahan dilakukan melalui riset, sosialisasi, studi banding, kerja sama, penyuluhan, dan/atau kegiatan lain kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pelaksana atau tim kampanye, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, masyarakat, pemilih, dan pihak lain.

Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu, berdasarkan perintah atau larangan dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, perbuatan yang belum diatur, subjek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran, dan wilayah pengawasan dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan dan potensi pelanggaran.

Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan melalui penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kerja sama antar lembaga, pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses, dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses oleh pengawas Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang.

1. Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota. 2. Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilu Aceh dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

(-)