Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2012 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan kredibel, serta Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.

Peraturan ini mengatur sumber dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti, yaitu temuan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan laporan pelanggaran dari masyarakat, pemantau Pemilu, atau pasangan calon/tim kampanye. Temuan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model C KWK-2 dan diteruskan ke bidang penanganan pelanggaran selambatnya 7 hari sejak ditemukan. Laporan pelanggaran dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, langsung atau tidak langsung, dan harus memenuhi syarat formal dan material.

Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu Kada dan berwenang menerima laporan berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran. Laporan dapat disampaikan oleh masyarakat yang memiliki hak pilih, pemantau Pemilu terakreditasi, dan pasangan calon/tim kampanye paling lambat 7 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Penanganan pelanggaran meliputi kajian dugaan pelanggaran, yang hasilnya dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu (pidana, administrasi, atau kode etik), bukan pelanggaran Pemilu, atau sengketa Pemilu. Dugaan pelanggaran pidana diteruskan ke kepolisian, pelanggaran administrasi ke KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pelanggaran kode etik ke Bawaslu. Panwaslu menangani sengketa yang tidak mengandung unsur pidana. Status penanganan diumumkan di Sekretariat Panwaslu dan diberitahukan kepada pelapor.

(-)

(-)