di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 14/2017 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang status penanganan pelanggaran yang wajib diumumkan, serta formulir-formulir yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran.