Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 14/2017 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2017Tanggal Penetapan:10 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPenanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Oktober 2017
Tanggal Penetapan10 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 42 ayat (4) dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 773) sepanjang mengatur mengenai mekanisme Penindakan, penanganan pelanggaran, tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran, status penanganan dugaan pelanggaran dan pengawasan tindak lanjut rekomendasi.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaksanakan oleh pengawas Pemilihan, yang meliputi Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
  2. Tata cara penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran, termasuk syarat formal dan materiel laporan, serta mekanisme penelitian laporan.
  3. Prosedur penanganan pelanggaran, termasuk pengambilalihan penanganan pelanggaran oleh pengawas Pemilihan secara berjenjang dalam keadaan tertentu, serta waktu penanganan pelanggaran.
  4. Proses kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, termasuk pembentukan tim klarifikasi dan permintaan keterangan dari berbagai pihak.
  5. Tindak lanjut penanganan pelanggaran, yang meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, dan tindak pidana Pemilihan.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur tentang status penanganan pelanggaran yang wajib diumumkan, serta formulir-formulir yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran.

(-)

(-)