Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 8/2020 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPenanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1500)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pemilihan dengan mekanisme yang terkoordinasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya memiliki tugas dan wewenang dalam menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Ketentuan Substansial

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang menangani dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan. Penanganan dilakukan berdasarkan laporan atau temuan. Laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan terdaftar, atau peserta pemilihan. Laporan harus disampaikan dalam waktu 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran. Penanganan pelanggaran dilakukan melalui kajian awal untuk meneliti syarat formal dan materiel laporan, jenis dugaan pelanggaran, dan pelimpahan laporan sesuai tempat terjadinya pelanggaran.

1. Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang telah memasuki tahapan pencatatan dalam buku registrasi pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap diproses sesuai mekanisme Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1500).

1. Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.