Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 9/2024 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 Oktober 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait pelanggaran pemilihan, prosedur pelaporan pelanggaran, kajian awal laporan, tindak lanjut laporan, dan rekomendasi terkait pelanggaran kode etik, administrasi, serta tindak pidana pemilihan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai penggunaan teknologi informasi dalam pelaporan dan klarifikasi, serta mekanisme pengambilalihan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu pada tingkatan yang lebih tinggi. Selain itu, terdapat perubahan pada formulir-formulir yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran.

(-)

(-)