Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 14/2012 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:24 Oktober 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan24 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi wewenang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dan meneruskannya kepada instansi berwenang. Laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu. Pengawas Pemilu bertugas mengawasi dan menangani pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran kode etik, administrasi, dan tindak pidana pemilu. Proses penanganan melibatkan pengumpulan bukti, klarifikasi, dan pemberian rekomendasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang tidak ditindaklanjuti dapat dikenai sanksi peringatan lisan atau tertulis.