Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 16/2022 · Permenlu No. 16 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPerubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011, Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 9 Tahun 2015, Nomor 14 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan nomenklatur ibu kota, wilayah rangkapan, organisasi internasional, dan wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Islam dan menyesuaikan dengan perkembangan politik di negara akreditasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam organisasi dan tata kerja perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri. Ini termasuk perubahan dalam lampiran yang mengatur wilayah kerja dan organisasi internasional yang terkait dengan perwakilan tersebut. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi perwakilan, termasuk peningkatan kerja sama politik, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara akreditasi, serta pelindungan terhadap warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri.

(-)

(-)