di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 16/2022 · Permenlu No. 16 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 16 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan nomenklatur ibu kota, wilayah rangkapan, organisasi internasional, dan wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Islam dan menyesuaikan dengan perkembangan politik di negara akreditasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam organisasi dan tata kerja perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri. Ini termasuk perubahan dalam lampiran yang mengatur wilayah kerja dan organisasi internasional yang terkait dengan perwakilan tersebut. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi perwakilan, termasuk peningkatan kerja sama politik, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara akreditasi, serta pelindungan terhadap warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri.