di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Kepmenlu SK.06/A/OT/VI/2004/01 · Kepmenlu No. SK.06/A/OT/VI/2004/01
Keputusan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar lebih fokus, selektif, terkoordinasi, komprehensif, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan dan peluang dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Keputusan ini mengatur jenis dan susunan organisasi perwakilan, tugas pokok dan fungsi kepala perwakilan, serta penempatan pejabat diplomatik dan konsuler. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pengelolaan keuangan dan perlengkapan, tata kerja, serta pembukaan dan penutupan kantor perwakilan. Keputusan ini menekankan pentingnya profesionalisme dan dedikasi aparatur diplomasi dalam memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia.