di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2013 · Permenlu No. 3 Tahun 2013 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi Perwakilan Republik Indonesia di New Delhi, India, dan Noumea, New Caledonia. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Look East Policy dan meningkatkan hubungan serta kerja sama dengan negara-negara di kawasan tersebut. Peraturan ini mengatur penyesuaian tugas pokok, susunan organisasi, dan indeks perwakilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Noumea. Perubahan mencakup penambahan dan pengaturan ulang unsur pimpinan, pelaksana, dan penunjang di kedua perwakilan tersebut, serta penyesuaian jumlah formasi pegawai setempat. Indeks perwakilan dan klasifikasi kegiatan juga diatur untuk mencerminkan kepentingan nasional dan intensitas hubungan bilateral.