Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 14/2020 · Permenlu No. 14 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:26 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan kerja sama internasional dan perkembangan politik di negara-negara akreditasi. Perubahan ini mencakup penetapan wilayah rangkapan baru, perubahan nama ibukota tempat perwakilan berkedudukan, serta formasi susunan organisasi perwakilan. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)